
Jakarta, – Persidangan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Jumat, 9 Mei 2025. Agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari dua orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Kedua penyidik KPK yang dijadwalkan memberikan kesaksian adalah Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata. Informasi mengenai kehadiran kedua penyidik ini disampaikan oleh Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, kepada wartawan pada Jumat (9/5/2025) pagi.
“Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata,” kata Jaksa Wawan, menyebutkan nama kedua saksi yang akan dihadirkan.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Kehadiran para penyidik sebagai saksi fakta diharapkan dapat memberikan pencerahan lebih lanjut mengenai detail-detail penyidikan yang telah dilakukan KPK terkait dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam skandal Harun Masiku.
Fokus Kesaksian pada Dugaan Suap PAW dan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK atas dua tuduhan utama. Pertama, ia diduga terlibat dalam upaya menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Harun Masiku sendiri hingga kini masih berstatus buronan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2020.
Kedua, Hasto juga didakwa melakukan perintangan terhadap proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap tersebut. Secara spesifik, Hasto disebut-sebut telah menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku.
Dalam konteks dakwaan tersebut, kesaksian dari penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, menjadi sangat krusial. Sebagai saksi fakta, mereka diharapkan dapat membeberkan temuan-temuan selama proses penyidikan, kronologi peristiwa, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan yang mendukung dakwaan jaksa terhadap Hasto Kristiyanto.
Kesaksian mereka bisa meliputi detail mengenai upaya penangkapan Harun Masiku, dugaan intervensi atau tindakan yang dilakukan Hasto yang dinilai menghalangi proses tersebut, serta temuan lain yang relevan dengan aliran dana suap atau komunikasi terkait upaya PAW Harun Masiku. Keterangan dari para penyidik ini akan diuji dan didalami lebih lanjut oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto melalui mekanisme pemeriksaan silang (cross-examination).
Kelanjutan Sidang dan Penuntasan Kasus Harun Masiku
Persidangan Hasto Kristiyanto merupakan salah satu persidangan kasus korupsi yang paling menyita perhatian publik, mengingat posisi Hasto sebagai Sekjen salah satu partai politik terbesar di Indonesia dan keterkaitannya dengan kasus Harun Masiku yang tak kunjung tuntas.
Kehadiran para penyidik KPK sebagai saksi di muka persidangan adalah bagian dari upaya jaksa untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan terhadap Hasto. Proses pembuktian ini akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain dan alat bukti yang relevan.
Publik berharap persidangan ini dapat berjalan secara transparan, adil, dan mengungkap kebenaran materiil terkait dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Penuntasan kasus ini tidak hanya penting untuk kepastian hukum bagi para terdakwa, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia, serta menjawab teka-teki keberadaan Harun Masiku yang telah menjadi buronan selama lebih dari lima tahun.